Republika.co.id – Kanwil Hukum dan HAM Riau membutuhkan lembaga pemasyarakatan wanita karena hingga kini masih menumpang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Kelas II B, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang sudah kelebihan kapasitas.
“Akibat ‘over’ kapasitas tentu pembinaan pada napi perempuan itu menjadi tidak maksimal apalagi jumlah mereka kini mencapai 249 orang,” kata Kepala Divisi Pemasaran Kanwil Hukum dan Ham Riau Lulik HS dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (14/4).
Menurut dia, keberadaan napi wanita sebanyak 249 itu lebih banyak dibandingkan napi anak yang kini mencapai 75 orang. Seharusnya LP Anak ini sesuai nomenklaturnya harus benar-benar untuk anak.
Peruntukan LP Anak Pekanbaru sudah menyalahi nomenklaturnya akan tetapi karena keterbatasan anggaran sudah hampir belasan tahun lebih napi perempuan masih ditampung di LP anak itu.
“Kanwil Hukum dan HAM Riau tidak memiliki anggaran yang seharusnya diharapkan anggaran pembangunan tersebut bisa ditanggulangi oleh APBD provinsi daerah terkait,” katanya.
Idealnya, LP Perempuan sudah bisa dibangun seperti LP wanita di Sumatera Barat dan kebijakan ini mendesak apalagi kasus-kasus kriminalitas di daerah ini cukup tinggi.
Akibat kelebihan kapasitas, menurut Kasi Pembina Nara Pidana Kegiatan Kerja (Binapigiat) LP Anak Kelas II B Haji Syamsir, ruang kelas belajar yang tersedia baru empat lokal maka pemanfaatannya dibagi untuk pembinaan dan pembelajaran bagi napi wanita dan anak.
“Dua lokal belajar untuk napi anak dan dua lokal lainnya untuk napi wanita, namun karena jumlah napi wanita banyak terpaksa musholla juga difungsikan untuk ruang bel ajar,” katanya.
Karena itu, Lulik senada dengan Syamsir berharap adanya bantuan dari Pemrov Riau mencadangkan lahan untuk pembangunan LP wanita dan perusahaan bisa secara bersama mengalokasikan anggaran pembangunannya.
(Kongres Advokat Indonesia)