Ketika Panggilan "Yang Mulia" Menjadi Perdebatan
Ketika Panggilan "Yang Mulia" Menjadi Perdebatan

Ketika Panggilan “Yang Mulia” Menjadi Perdebatan

Ketika Panggilan "Yang Mulia" Menjadi Perdebatan

Kompas.com – Perdebatan serius sempat “tersaji” dalam rapat panitia khusus (pansus) pembahasan kode etik di jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (11/4/2016).

Dalam rapat pansus tersebut, beberapa anggota Dewan sempat mengusulkan supaya pimpinan sidang kode etik dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia” untuk membedakan antara penyidang dan yang disidangkan. Namun, sebagian anggota Dewan merasa panggilan itu tidak perlu dilakukan.

“Sebagian ada yang usul pakai panggilan Yang Terhormat, sebagian lagi Yang Mulia, meski panggilan Yang Mulia, sebatas untuk agenda sidang etik saja. Semua masih dalam proses pembahasan, dan akan ada proses finalisasi untuk keputusan tersebut,” ungkap Ketua Pansus Kode Etik DPRD Gresik Zulfan Hasyim, Senin (11/4/2016).

Bagi anggota Dewan yang mengusulkan panggilan Yang Mulia, panggilan itu nantinya hanya digunakan sebatas ketika Badan Kehormatan DPRD Gresik menyidangkan pelanggaran anggota saja. Walau untuk keputusan final, itu bakal dibahas saat rapat paripurna. Apakah nantinya akan disetujui atau tidak.

“Semua akan ditentukan saat rapat paripurna. Karena apakah nantinya usulan itu disetujui atau tidak, ya baru akan diketahui setelah rapat paripurna,” katanya.

Selain pro-kontra sebutan Yang Mulia, rapat Pansus Kode Etik DPRD Gresik tersebut juga membahas tentang aturan mengenai presensi untuk anggota DPRD Gresik. Pembahasannya melibatkan tim ahli dari Universitas Narotama Surabaya.

“Pansus hanya berusaha merumuskan formula agar aturan absensi (presensi) anggota Dewan tidak lagi mudah diakali oleh anggota yang nakalan (curang),” kata Zulfan.

Pada aturan kode etik yang lama, anggota DPRD Gresik yang mangkir sebanyak enam kali berturut-turut baru bisa dijerat dan dikenai sanksi. Aturan tersebut selama ini banyak diakali oleh para anggota Dewan yang curang sehingga mereka lolos dan tidak terkena sanksi.

Zulfan lantas mencontohkan, seorang anggota Dewan yang curang dan sudah lima kali mangkir berturut-turut dalam mengikuti rapat paripurna biasa mengakalinya dengan masuk dan mengikuti rapat paripurna pada kali keenam sehingga ia tidak bisa dikenai sanksi.

“Karena itulah, kami terus mencari formula yang tepat supaya aturan absensi tidak bisa lagi diakali oleh anggota yang nakal,” katanya.

Untuk menemukan aturan formulasi yang tepat, anggota pansus dan internal DPRD Gresik juga berharap adanya masukan dari masyarakat, terutama masukan dari tim ahli dan beberapa pihak yang mempunyai kompetensi.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024