Detik.com – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperpanjang masa penahanannya. Ketiganya yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini.
“Perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 13 April 2016 sampai 12 Mei 2016,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2016).
Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dari tersangka lainnya yaitu Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama. Abdul Khoir sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah anggota DPR RI disebut menerima duit darinya seperti dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Dalam dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Senin, 4 April di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, duit dari kantong Abdul Khoir mengalir ke 4 orang anggota DRP yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Musa Zainuddin, dan Andi Taufan Tiro. Dua nama pertama yang disebutkan telah dijadikan tersangka oleh KPK, sementara 2 nama lainnya masih berstatus sebagai saksi. Selain itu jaksa juga menyebut Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Dalam dakwaan Abdul Khoir itu, Musa Zainuddin disebut menerima fee sebesar 8% atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Sementara itu, fee juga diberikan kepada Andi Taufan Tiro sebesar 7% dari nilai proyek atau setara Rp 7 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap.
Dalam dakwaan KPK, Abdul Khoir diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Abdul Khoir didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Sehingga total suap yang diberikan berkisar lebih dari Rp 2 triliun.
(Kongres Advokat Indonesia)