LBH Jakarta Menggugat Persidangan Remaja 16 Tahun di PN Jaksel
ICJR Desak Pemerintah Terbitkan PP Hukum Acara Praperadilan

LBH Jakarta Menggugat Persidangan Remaja 16 Tahun di PN Jaksel

LBH Jakarta Menggugat Persidangan Remaja 16 Tahun di PN Jaksel

Detik.com – LBH Jakarta mempersoalkan persidangan remaja 16 tahun berinisial MS. Remaja itu diadili layaknya orang dewasa. Tambah lagi dia juga ditempatkan di sel orang dewasa.

Dalam keterangannya pengacara publik dari LBH Jakarta Bunga M. R. Siagian, Senin (11/4/2016) meminta agar majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan menghentikan persidangan.

“MS seorang anak yang terjebak dalam sistem peradilan yang tidak berpihak pada perlindungan anak, apalagi memperhatikan tumbuh kembangnya,” jelas Bunga.

MS dituduh melakukan penganiayaan karena menyiramkan air keras kepada HB (38) tepat pada saat pergantian tahun ke 2016. Keluarga MS sudah
berupaya menyampaikan kebenaran bahwa MS masih berumur anak. Namun, karena MS belum memiliki akta kelahiran, keterangan keluarga pun tidak digubris
oleh pihak Kepolisian.

Saat itu sebenarnya, lanjut Bunga, MS melakukan penyiraman air keras karena membela diri.

Di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7. Tiba-tiba MS mendengar suara bahwa ada serangan. Menurut penuturan MS, dirinya melihat ada segerombol orang
menghampiri tempat ia duduk, yaitu berada di depan gubuk. Sebagian lainnya menuju gubuk di atas. massa yang menyerang kelompoknya membawa senjata tajam. Jelas saja ia langsung menghindar dan mencoba menyelamatkan dirinya.

“MS mendengar seseorang dari kelompok Flamboyan—yang berada di atas gubuk menyampaikan hal demikian, ada air keras di bawah gubuk,” jelas Bunga menceritakan kejadian.

“Dengan pemikiran bahwa dirinya akan terkena bacok apabila tidak menyelamatkan diri, maka ia menuju bawah gubuk dan menyiramkan air keras kepada orang yang mencoba membacoknya. Diketahui lebih lanjut, bahwa HB ternyata saat itu telah menghabisi salah satu kawan MS, yaitu AR (20). AR meninggal seketika itu juga,” tutur Bunga lagi.

Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012, menyatakan bahwa dalam perkara yang dilakukan oleh anak dan ancamannya bukan 7 tahun ke atas, maka anak tidak boleh ditahan dan wajib diupayakan diversi.

Namun kenyataanya, jelas Bunga, saat ini MS masih ditahan di rutan yang digabung dengan orang dewasa, meskipun Akta Kelahirannya telah terbit dan menunjukkan bahwa dirinya memang 16 tahun, serta persidangan sesat ini masih berjalan.

“Padahal, tim kuasa hukum telah memintakan proses sesuai UU SPPA kepada baik Kejaksaan maupun Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Bunga.

“Apabila proses peradilan dilanjutkan maka semua sesungguhnya sedang “membunuh” seorang anak baik karakternya hingga masa depannya. Ini juga menjadi preseden yang buruk dalam implementasi UU SPPA yang saat ini sedang gencar diupayakan oleh pemerintah demi melindungi hak anak untuk bertumbuh dan berkembang,” urai dia.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024