Kasus Suap DPRD Jakarta, Politikus Hanura Diperiksa 7 Jam
Kasus Suap DPRD Jakarta, Politikus Hanura Diperiksa 7 Jam

Kasus Suap DPRD Jakarta, Politikus Hanura Diperiksa 7 Jam

Kasus Suap DPRD Jakarta, Politikus Hanura Diperiksa 7 Jam

Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji selama hampir 7 jam, Senin, 11 April 2016. Sekitar jam setengah 6 sore, pria yang akrab disapa Ongen ini keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada wartawan, dia mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan tentang tugas pokok dan fungsi saya sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg),” kata dia usai diperiksa di KPK. Ongen menolak menjawab pertanyaan lain dari jurnalis. Kata dia, sebagai saksi ia dilarang menyampaikan apapun ke media.

Namun ketika satu awak media bertanya soal kabar adanya pemberian hadiah dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta kepada beberapa anggota DPRD, Ongen menoleh dan kembali berkomentar. Sebelumnya memang sempat beredar rumor ada 17 anggota DPRD yang memperoleh suap berupa jalan-jalan ke Amerika dan umroh dari seorang pengembang, sebagai imbalan atas peraturan daerah yang disahkan di sana.

“Waduh saya pingin juga tuh bisa ke Amerika,” katanya sambil tertawa. Ketika wartawan bertanya lagi soal pemberian mobil Alphard pada anggota DPRD Jakarta, Ongen kembali bercanda, “Kepingin juga saya Alphard,” kata dia. Kemudian ia berlalu dan tidak menjawab pertanyaan lainnya.

Hari ini, penyidik KPK memeriksa 7 pejabat DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota DPRD DKI Jakarta S. Nurdin, anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, dan Kepala Sub Bagian Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.

Semua pejabat DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi. Pria yang akrab disapa Bang Uci itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap reklamasi setelah tertangkap tangan disuap oleh pegawai PT Agung Podomoro.
Selain Bang Uci, lembaga anti korupsi juga menangkap bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan seorang karyawannya yang bernama Trinanda Prihantoro. Tri diduga menjadi perantara. Sementara untuk bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, saat ini masih dicekal oleh KPK.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024