Tempo.co – Aparat Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus dua orang tersangka pencungkil terumbu karang di perairan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dua tersangka berinisial AW dan MR itu mengambil terumbu karang menggunakan linggis. “AW mencungkil terumbu karang dan menjualnya ke penadah, kejadiannya Selasa, 5 April 2016, sekitar pukul 15.15 WIB,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 11 April 2016.
AW dan MR yang bertindak sebagai penadah, akhirnya ditangkap oleh kepolisian saat memindahkan terumbu karang dari kapal ke atas mobil pikap di pesisir Pantai Gending, Probolinggo.
“Terumbu karang itu diangkut dengan perahu bernama Bandar Nelayan dan hendak dipindahkan ke pikap yang sudah menunggu,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka AW mengaku sudah seminggu ini melakukan perusakan terumbu karang. Ia menyelam menggunakan kompresor dan masker di Perairan Gili Ketapang, Probolinggo.
Terumbu karang memang menjadi incarannya. Setelah berhasil dicongkel terumbu-terumbu karang itu dikumpulkan ke dalam sebuah keranjang bambu. MR siap membeli 29 keranjang terumbu karang hasil curian AW senilai Rp 3 juta. “Rencananya terumbu karang itu juga dijual oleh tersangka MR ke penadah lain dengan harga yang lebih mahal,” tutur Argo.
Namun sebelum transaksi itu terlaksana, polisi keburu mengamankan mereka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 73 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil dan pasal 480 KUH Pidana.
(Kongres Advokat Indonesia)