Tempo.co – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, mempermasalahkan kelengkapan surat penangkapan dan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi saat penangkapan jaksa di Subang, Jawa Barat. Kata dia, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan tanpa dilengkapi surat penangkapan dan tak ada surat penggeledahan serta penyitaan.
“Sepanjang yang saya tahu, adanya penyitaan, penggeledahan, penyegelan itu di luar prosedur,” kata Widyo di kantornya, Senin, 11 April 2016. “Tidak ada surat perintahnya, tidak ada berita acaranya. Seharusnya kan itu harus dilakukan.”
KPK menangkap seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial DR. Sedangkan, satu jaksa yang belum diketahui identitasnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa. Keduanya ditangkap lantaran diduga menerima suap terkait kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2014 di Subang, Jawa Barat.
Namun, Widyo mengaku belum mendapat kabar secara lengkap, baik dari Kejati Jabar maupun dari KPK. Menurut kabar yang diterimanya, hanya ada satu jaksa yang ditangkap.
Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut memasuki masa sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Santosa dan Kepala Bidang Pelayanan Kesahatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang.
Widyo berencana akan berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami kasus itu. Ia juga akan memanggil sejumlah jaksa dan pihak-pihak yang terkait untuk memberikan keterangan. Soal sanksi untuk jaksa yang terbukti terlibat suap dan korupsi, Widyo belum dapat memastikannya.
“Jangan ke situ dulu, harus melalui koordinasi dulu. Gimana sejatinya, apa benar demikian. Saya juga mesti harus klarifikasi,” tuturnya.
(Kongres Advokat Indonesia)