Tempo.co – Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih dari delapan jam, Senin, 11 April 2016. “Nggak ada apa-apa, tadi saya mulai jam 2 siang,” ujar Merry di depan gedung KPK.
Merry tiba di KPK sekitar pukul 10 pagi dan ke luar sekitar jam 22.20. Ia mengatakan selama pemeriksaan hanya ditanya seputar mekanisme pembuatan Raperda. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Tak hanya itu, Merry juga mengaku ditanya soal duit-duit yang diduga dialirkan pengembangan untuk para anggota DPRD. “Oh, ditanyakan,” kata dia. Kepada penyidik ia menjawab, “Tidak ada, tidak ada.”
Beberapa waktu yang lalu beredar kabar bahwa ada aliran hadiah dari pengembang kepada para anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.
KPK memeriksa tujuh pejabat DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota DPRD DKI Jakarta S. Nurdin, anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, dan Kepala Sub Bagian Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.
Semua pejabat DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, tersangka kasus suap reklamasi.
Selain Sanusi, KPK menangkap bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan seorang karyawannya yang bernama Trinanda Prihantoro. Tri diduga menjadi perantara. Adapun untuk bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, dicekal bepergian ke luar negeri.
(Kongres Advokat Indonesia)