Tempo.co – Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional mencokok Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Palopo, Inspektur Dua Syharuddin, di kamar kosnya di Jalan H Jafar Tawakkal Anggrek, Minggu, 10 April 2016. Syharuddin ditangkap karena diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palopo.
Hingga kini, perwira pertama polisi ini masih diamankan di Markas BNN Kota Palopo. ”Saat kamar kosnya digeledah, ditemukan 4 sachet sabu yang disembunyikan di sepatu olahraga polisi. Juga ditemukan sejumlah barang bukti di kamarnya,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, saat dihubungi, Minggu, 10 April. BNN dan kepolisian tengah mendalami peran dan keterlibatan perwira polisi itu.
Terbongkarnya kedok Syharuddin bermula dari penangkapan pelaku narkotika lainnya, Nasaruddin, di Jalan Akhmad Dahlan. Saat diinterogasi, Nasaruddin mengaku biasanya membeli serbuk haram itu dari perwira polisi bernama Syharuddin. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Polres Palopo dan BNN Palopo dengan menggerebek rumah kos Syharuddin.
Dalam operasi penggerebekan itu, menurut Frans, selain barang haram tersebut ditemukan di sepatu olahraga juga terdapat 4 sachet sabu dan 7 sachet kosong. Lantas, di bawah kasurnya, didapati 13 sachet kosong, 1 timbangan digital, 1 buku tabungan, sejumlah slip penarikan dan pengiriman serta uang tunai Rp 3 juta.
Frans mengatakan penangkapan terhadap polisi itu merupakan yang kesekian kalinya. Tercatat, ada lima polisi di Sulawesi Selatan dan Barat yang terlibat kasus narkotika dalam sepekan terakhir. Bahkan, ada yang terlibat jaringan besar. Misalnya, Brigadir Supardi, anggota Polres Sidrap, atas kasus sabu seberat 3,4 kilogram.
Menurut Frans, selama operasi berantas sindikat narkoba 2016, pihaknya menindak seluruh bandar dan pengedar sabu. Kepolisian juga berfokus melakukan pembersihan internal kepolisian dari jaringan narkotika. ”Tidak ada ampun bagi pengedar dan bandar narkotika. Kami juga sedang gelar operasi bersih-bersih di internal.”
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Rosnah Tomboh, mengapresiasi langkah kepolisian. Ia menyebut sudah sepatutnya seluruh instansi membersihkan sindikat narkotika di internalnya.
Rosnah menegaskan operasi memberantas narkotika tidak bisa bertumpu pada satu instansi saja. Pihaknya mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk ikut memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin massif. Rosnah menyebut masyarakat harus tanggap dini dengan cepat melapor ke aparat penegak hukum bila mendapati praktek narkotika di lingkungannya.
(Kongres Advokat Indonesia)