KPK Pelajari Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Kasus Reklamasi
KPK Pelajari Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

KPK Pelajari Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

KPK Pelajari Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Republika.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menjelaskan detil untuk saat ini dalam konteks hal apa kasus suap pembahasan raperda reklamasi terjadi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

“Intinya kita masih mempelajari lebih lanjut,” ujar Saut, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (10/4).

Menurut Saut, KPK masih mempelajari peran masing-masing orang yang dianggap memiliki peran dalam kasus tersebut. Untuk itu, Saut menegaskan, belum dapat mengungkapkan detil kepada publik.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Selain itu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Land Ariesman Widjaja juga ditetapkan tersangka, dan Trinanda Prihantoro, pegawai APL.

KPK juga mencekal bepergian ke luar negeri staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaya. Kemudian, Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group lainnya, Sugianto Kusuma.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024