Republika.co.id – Polisi telusuri rekening koran dari penemuan buku tabungan dengan nilai transaksi hingga Rp 2,9 miliar di Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Rajabasa Bandarlampung.
“Kami masih telusuri rekening koran guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi di buku tabungan tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan, di Bandarlampung, Ahad (10/4).
Menurut dia, dari rekening koran itu nantinya nama-nama yang terkait dalam transaksi pengiriman akan terlihat dan pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. “Memang saldo akhirnya hanya tersisa Rp 500 ribu, tapi sebelumnya secara rutin tercatat transaksi di atas Rp 10 juta setiap kali pencatatan,” kata dia.
Ia menegaskan belum bisa memastikan, namun dugaannya memang hanya itu mengingat masih banyak pengguna dan barang bukti narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa itu. “Langkah awal kami sudah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat ke Bank Indonesia terkait pencatatan di dalam buku tabungan tersebut, dan hasilnya akan kami jadikan sumber untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata dia.
Terkait narapida yang positif masih menggunakan narkoba saat tes urine di LP, Augustinus menyebutkan, pihaknya telah meminta jajaran LP untuk melakukan isolasi maupun rehabilitasi agar tidak menyebar ke narapidana lainnya. “Memang positif saat dilakukan tes urine, tapi kami tidak menemukan barang bukti sehingga solusinya masih sebatas isolasi para napi positif narkoba itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk ketiga orang sipir yang positif narkoba, pihaknya telah menyerahkan kepada BNN Lampung untuk direhabilitasi agar dapat terlepas dari pengaruh obat-obatan tersebut. Ia juga meminta pihak LP untuk lebih memperketat penjagaan sehingga tidak terjadi lagi peredaran atau pengendalian narkoba dari dalam penjara.
(Kongres Advokat Indonesia)