Polisi Telusuri Rekening Rp 2,9 Miliar di Lapas Rajabasa
Polisi Telusuri Rekening Rp 2,9 Miliar di Lapas RajabasaPolisi Telusuri Rekening Rp 2,9 Miliar di Lapas Rajabasa

Polisi Telusuri Rekening Rp 2,9 Miliar di Lapas Rajabasa

Polisi Telusuri Rekening Rp 2,9 Miliar di Lapas RajabasaPolisi Telusuri Rekening Rp 2,9 Miliar di Lapas Rajabasa

Republika.co.id – Polisi telusuri rekening koran dari penemuan buku tabungan dengan nilai transaksi hingga Rp 2,9 miliar di Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Rajabasa Bandarlampung.

“Kami masih telusuri rekening koran guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi di buku tabungan tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan, di Bandarlampung, Ahad (10/4).

Menurut dia, dari rekening koran itu nantinya nama-nama yang terkait dalam transaksi pengiriman akan terlihat dan pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. “Memang saldo akhirnya hanya tersisa Rp 500 ribu, tapi sebelumnya secara rutin tercatat transaksi di atas Rp 10 juta setiap kali pencatatan,” kata dia.

Ia menegaskan belum bisa memastikan, namun dugaannya memang hanya itu mengingat masih banyak pengguna dan barang bukti narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa itu. “Langkah awal kami sudah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat ke Bank Indonesia terkait pencatatan di dalam buku tabungan tersebut, dan hasilnya akan kami jadikan sumber untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata dia.

Terkait narapida yang positif masih menggunakan narkoba saat tes urine di LP, Augustinus menyebutkan, pihaknya telah meminta jajaran LP untuk melakukan isolasi maupun rehabilitasi agar tidak menyebar ke narapidana lainnya. “Memang positif saat dilakukan tes urine, tapi kami tidak menemukan barang bukti sehingga solusinya masih sebatas isolasi para napi positif narkoba itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk ketiga orang sipir yang positif narkoba, pihaknya telah menyerahkan kepada BNN Lampung untuk direhabilitasi agar dapat terlepas dari pengaruh obat-obatan tersebut. Ia juga meminta pihak LP untuk lebih memperketat penjagaan sehingga tidak terjadi lagi peredaran atau pengendalian narkoba dari dalam penjara.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024