Kompas.com – Yosep Setiawan (50) tertangkap tangan sedang berpesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di sebuah gasebo miliknya di Dusun Semaken, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pria itu sempat mengelak ketika hendak dibekuk. Ia berdalih kenal dekat dengan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Magelang hingga pejabat di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tersangka itu biasa dilakukan oleh seseorang yang sedang dalam keadaan terdesak menghadapi sesuatu. Terlebih lagi, tersangka ternyata sudah pernah melakukan tindakan pidana.
“Tersangka sempat mengelak meski kedapatan melakukan tindak pidana. Ia mengaku-ngaku punya kenalan pejabat dan dalih lainnya, itu biasa, tapi kami tidak pandang bulu, tetap kami proses hukum,” ujar Zain, Sabtu (9/4/2016).
Zain mengungkapkan, penggerebekan terhadap warga Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, itu dilakukan pada Senin (4/4/2016) lalu.
Saat itu, tersangka diduga sedang menggunakan sabu bersama lima orang rekannya. Lima rekannya yaitu TM (40), FAS (39), NY (32), LK (32), dan BPW (36).
Tersangka Yosep diketahui adalah residivis kasus yang sama dan pernah dibui di Lapas Magelang, beberapa tahun yang lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket sabu seberat 0,38 gram yang diduga dibeli dari seseorang asal Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, dengan harga Rp 1,2 juta, dua alat isap sabu (bong), korek api, dan gunting.
Menurut Zain, tersangka dan kelima orang rekannya positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Namun, hanya tersangka Yosep, TM, dan FAS yang ditahan di sel Mapolres Magelang, sedangkan tiga orang lainnya menjalani rehabilitasi.
“Tiga orang lainnya menjalani assesment,” kata Zain.
Sementara itu, Yosep mengaku memang kenal dengan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah, tetapi ia berdalih hanya sebatas mengenal, tidak dekat.
“Ya, kenal aja,” kata dia singkat.
Dia juga berdalih bahwa gasebo yang digunakan untuk pesta sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan merupakan poskamling yang biasa dipakai untuk berkumpul warga.
“Itu bukan milik saya, itu pos ronda, saya tidak bisa melarang (pesta sabu) karena sering dipakai warga,” kata dia.
Operasi Bersinar 2016
Selain kasus tersebut, Zain juga menyatakan telah berhasil mengungkap dua kasus serupa sepanjang Operasi Bersinar pada 23 Maret-5 April 2016.
Keduanya melibatkan tersangka Arifin (29) asal Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, dengan kejadian perkara di Pasar Kayu Muntilan dan tersangka Wahyu Isdarto (45) asal Desa Muntilan, Kecamatan Muntilan, dengan kejadian perkara di Desa Sabrang, Kecamatan Muntilan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari dua tersangka itu masing-masing berupa satu pipet berisi sisa sabu seberat 0,002 gram dan sebungkus plastik sabu seberat 1,36 gram, alat isap, dan ponsel.
Zain menegaskan, semua tersangka terancam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
(Kongres Advokat Indonesia)