Republika.co.id – Satuan Resort Narkoba Polres Aceh Singkil saat menggelar operasi Bersinar Rencong di Rutan setempat menemukan empat orang narapidana positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kasatres Narkoba Aceh Singkil, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, operasi tersebut bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah Singkil termasuk di rumah tanahan.
Puluhan personil diturunkan untuk memeriksa 10 kamar yang dihuni sebanyak 135 napi dan tahanan. Satu persatu sel diperiksa oleh petugas mulai dari alas tempat tidur hingga ke kamar mandi. Dalam pemeriksaan itu didapat sebanyak empat orang positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Mereka berasal dari kamar nomor 7 dan 10.
Kasatres Narkoba menjelaskan dua orang merupakan tahanan titipan kejaksaan tarkait kasus illegal logging, sedangkan duanya lagi kasus narkotika.
“Dua orang kasus illegal logging dan dua kasus narkotika mereka positif menggunakan sabu-sabu,” katanya.
Selanjutnya para napi dan tahanan yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba di bawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pengembangan kasus tersebut.
“Napi dan tahanan yang sudah positif menggunakan sabu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba untuk proses pengembangan penyelidikan,” ungkapnya.
Selain narkoba, petugas juga menemukan senjata api laras panjang replika jenis AK-47. Selain itu petugas juga mendapatkan sejumlah benda tajam lainya seperti pisau kater, gunting dan dryer di dalam kamar tahanan.
(Kongres Advokat Indonesia)