Ikut Periksa Kasus PTBA, Kejagung Tuai Kritik
Kejagung Terbitkan Surat Perintah Klarifikasi Terkait Kasus Kejati DKI

Ikut Periksa Kasus PTBA, Kejagung Tuai Kritik

Ikut Periksa Kasus PTBA, Kejagung Tuai Kritik

Koran-sindo.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ikut-ikutan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya (BA) dipersoalkan sejumlah kalangan. Langkah itu bahkan dicurigai untuk menyelamatkan petinggi kejaksaan yang diduga ikut terlibat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat, seharusnya Kejagung menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Saya melihat apa yang dilakukan Kejagung ini adalah upaya penyelamatan saja agar Kejati DKI Jakarta selamat,” ungkap Desmond di Jakarta kemarin.

Menurut dia, Kejagung tidak bakal berani menghukum oknum jaksa Kejati DKI Jakarta yang merupakan kalangan internalnya. Karena itu, menurutnya, seharusnya Kejagung tidak memaksakan diri dalam melakukan proses ini. ”Sama saja jeruk makan jeruk, tidak mungkin kan. Alangkah bijaksana jika Kejagung menyerahkan ke KPK, maka kebenarannya terjadi. Ini kan kesannya melindungi,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto. Menurut dia, Kejagung bisa melakukan pemeriksaan internal setelah KPK menyatakan oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta bersalah. ”Kejagung harus menahan diri sampai materi kasus yang ada di KPK jelas,” tandasnya.

Pengamat hokum tatanegara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis pun meminta agar Kejagung tidak melakukan intervensi terhadap kinerja KPK dalam menangani kasus suap yang diduga melibatkan oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta tersebut. Menurut dia, lamanya penetapan tersangka dari pihak penerima suap dicurigai karena adanya campur tangan Kejagung dalam kasus tersebut. Itu, lanjutnya, terlihat dari kedatangan pejabat tinggi Kejagung ke KPK saat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) baru dilakukan.

”Kejaksaan jangan intervensi kinerja KPK. Kalau Kejagung bisa intervensi KPK, berarti Kejagung luar biasa hebat dan KPK luar biasa parah. Kan selama ini KPK dikenal sebagai organisasi yang tidak bisa diatur-atur,” tandas Margarito Kamis. Dia juga heran dengan sikap KPK dalam menangani kasus ini. Sebab dalam OTT kasus suap selama ini, KPK pasti menangkap penerima dan pemberi suap.

Namun kali ini penerima suap itu tidak ada. ”Sudah ada tiga orang yang ditangkap, kok KPK belum juga menetapkan siapa pihak yang disuap?” tanyanya. KPK, menurut Margarito, jangan sampai membuat aturan sendiri dengan tidak menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka. Sebab, jika tidak ada penerima suap, kasus penyuapan itu bisa dikatakan tidak ada karena tidak ada unsur penerima dan pemberi. ”KPK harus tegas, jangan membuat dagelan dan membuat hukum sendiri,” paparnya.

Dalam undang-undang, menurut Margarito, sudah dijelaskan bahwa yang namanya kasus suap itu harus ada pemberi dan penerima. Kemudian pihak penerimanya adalah pegawai negara atau penyelenggara negara. ”Karena itu, KPK harus segera pastikan siapa penyelenggara yang menerima suap itu. Kalau tidak ada yang menerima suap, jangan ada penangkapan dong, bebaskan saja mereka yang sudah ditahan,” tandasnya.

Lebih lanjut Margarito mencermati kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo sangat tidak beres dari segi penanganan perkara, gejolak internal yang kuat, dan saat ini jaksa yang menduduki kepala di Kejati DKI Jakarta bermasalah. ”Kinerjanya tidak ada yang benar,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah juga mencurigai adanya campur tangan Kejagung dalam kasus suap PT BA. Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa dicampuri oleh siapa pun, termasuk Kejagung. Akbar pun mengatakan tidak yakin apabila terbongkarnya kasus dugaan suap ini hasil kerja sama antara KPK dan Kejagung. ”Jelas salah kaprah kalau itu diartikan operasi kerja sama, KPK itu kan lembaga sendiri, dia tidak di bawah siapa-siapa,” ujarnya.

Menurut dia, kerja sama itu tidak tepat karena diduga ada keterlibatan jaksa dalam kasus itu. ”Jadi itu offiside kalau ditangani Kejagung,” tandasnya. Dia heran terhadap sikap Kejagung yang sepertinya gencar dalam mengusut dugaan keterlibatan jaksa Kejati DKI Jakarta dalam kasus ini. ”Jangan-jangan ini bentuk kepanikan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum tentu anak buahnya terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, penerima suap itu ada dua tipe, yaitu penerima suap yang aktif dan pasif. ”Kadang birokrat yang disuap pun kadangkadang tidak tahu,” tandasnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024