Republika.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membeberkan bukti baru yang diperoleh penyidik terkait penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti kepada awak media.
Awalnya bukti tersebut akan dibuka di sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jum’at (8/4). Namun hal itu urung lantaran hakim menolak saksi fakta yang dihadirkan termohon dalam hal ini Kejati Jatim.
Maruli mengungkapkan alat bukti baru itu berupa rekayasa kuitani pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim serta bukti penjualan saham IPO Bank Jatim. Ia menjelaskan dalam lembar pengembalian utang terdapat lima materai dengan tanda tangan La Nyalla.
Kejanggalan ditemukan penyidik lantaran tanggal kuitansi pada 2012 sementara materai pada 2014.
Dengan bukti sakti tersebut, diduga kuat ada upaya rekayasa pengembalian utang uang hibah oleh tersangka kepada Kadin Jatim, yang mulanya dipakai untuk membeli saham perdana atau IPO Bank Jatim.
Sementara terkait ditemukannya bukti penjualan seluruh saham IPO Bank Jatim pada Februari 2015, kata Maruli kejanggalan terliha dimana keterangan kuasa hukum La Nyalla menyebut penjualan seluruh saham terjadi pada tahun 2013.
Sementara penyidik memperoleh bukti penjualan saham itu pada tahun 2015 dari tempat penjualan saham Mandiri Sekuritas.
“Jadi kami punya keterangan saksi, surat ahli, ahlinya itu dari Peruri. Terkait pengembalian Rp 5,3 miliar. Kuitansi pengembalian dari La Nyalla ke Diar dan Nelson, sementara bendahara Kadin mengaku tak pernah ada pengembalian yang harusnya ke bendahara,” tuturnya.
(Kongres Advokat Indonesia)