Jaksa Agung Belum Akan Deponering Perkara Novel
Jaksa Agung Belum Akan Deponering Perkara Novel

Jaksa Agung Belum Akan Deponering Perkara Novel

Jaksa Agung Belum Akan Deponering Perkara Novel

Gatra.com – Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo belum memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara Novel Baswedan setelah Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan perkara tersebut harus disidangkan di pengadilan.

Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (8/4), mengatakan, belum memutuskan perkara tersebut karena masih mempelajarinya setelah hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu menganulir Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)-nya.

“Masih kita pelajari, karena putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum kita terima,” kata jaksa agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan praperadilan korban penembakan Novel Baswedan, Irwansyah Siregar, sehingga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkaranya ke persidangan.

Putusan itu diketok Hakim tunggal Suparman, Kamis (31/3). Dalam amarnya, menetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Terkait putusan itu, Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo, di Jakarta, menegaskan, pihaknya siap menghadapi putusan tersebut dan akan mempelajarinya.

“Kita hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda, kita pelajari, kita pelajari langkah apa saja yang kita akan lakukan. Kita merasa melakukan yang benar,” tandasnya.

Menurut Prasetyo, ketika pihak pengadilan mempunyai pandangan berbeda dengan jaksa, itu merupakan pandangan pengadilan, karena pihaknya merasa penerbitan SKP2 perkara Penyidik KPK, Novel Baswedan itu sudah sesuai prosedur.

“Kita merasa melakukan yang benar, baik ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kita, ya kita akan pelajari lebih dulu. Mereka punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kita kaji juga,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, sesuai Pasal 82 Ayat (2), kejaksaan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. “Bunyinya begitu, selama ini kita pelajari KUHAP mengatakan begitu ya,” ujarnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024