Kompas.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah tuduhan bahwa dirinya mengatasnamakan DPR dan sepakat membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Fahri, tudingan itu tidak berdasarkan pada bukti-bukti yang ada.
“Ini bohong, tidak ada alat buktinya,” ujar Fahri saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Ia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa mengatakan DPR bersepakat untuk membubarkan DPR.
Menurut Fahri, harus ada prosedur melalui amandemen apabila KPK ingin dibubarkan.
Ia menuturkan, saat DPR melakukan rapat konsultasi terakhir dengan Presiden, kedua pihak telah bersepakat untuk menunda revisi UU KPK.
Oleh karena itu, jika Presiden tidak setuju, maka DPR pun akan menyepakati keinginan Presiden tersebut.
“Itu kan ada prosedurnya, harus ada amandemen. Kalau saya bilang mayoritas anggota Dewan setuju amandemen, lihat saja hasil rapat konsultasi terakhir di kantor Presiden,” kata dia.
Ia menyatakan bahwa jika Presiden tidak menginginkan amandemen, maka DPR juga tidak menginginkan hal itu.
(Kongres Advokat Indonesia)