Tempo.co – Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno duduk di bangku depan ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan, mereka menyimak sidang praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
“Kami memantau jalannya persidangan,” ujar Juru Bicara Komisi Kejaksaan Indro Sugianto saat ditemui Tempo seusai persidangan. Menurut Indro, Komisi Kejaksaan sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindak kasus ini.
Sebabnya, kata dia, sudah banyak laporan masyarakat yang meminta agar kasus La Nyalla segera ditangani. Kedatangannya, kata dia, lebih banyak memberikan dukungan untuk menyelesaikan kasus ini. “Kasus ini menarik perhatian publik.”
Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 miliar. Keuntungan dari penjualan saham itu senilai Rp1,1 miliar. La Nyalla mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Berulang kali mangkir dalam panggilan kejaksaan, Kejaksaan memasukkan La Nyalla dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan bersama Interpol tengah memburu La Nyalla yang diduga sedang berada di Singapura.
(Kongres Advokat Indonesia)