Kompas.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diputuskan ditunda.
DPR berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo sebelum melanjutkan pembahasan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan, partainya siap mengawal pembahasan RUU Pengampunan Pajak, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan target implementasi.
“Kami tidak apriori untuk membahasnya mengingat ada sensitivitas yang tinggi jika konsep dan implementasinya salah. Lebih sebagai moral hazar,” kata Ibas dalam keterangannya, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia, ada tiga aspek yang harus diperhatikan di dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.
Pertama, harus dipastikan apakah ada keuntungan ekonomi yang akan diterima Indonesia dengan adanya UU tersebut.
“Benarkah ada dana sampai ratusan triliun? Apa economic benefit-nya?” kata dia.
Kedua, pemerintah perlu memastikan darimana asal-usul dana yang akan ditarik melalui Tax Amnesty.
Terakhir, pemerintah harus memastikan bagaimana pengelolaan perpajakan, baik sistem maupun secara manajemennya.
“Unsur perpajakan apakah sudah siap? Jangan ada lagi kongkalikongnya, SDM harus bersih, jujur, akuntabel dan transparan,” kata dia.
(Kongres Advokat Indonesia)