Detik.com – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku ditanya penyidik KPK tentang catatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ahok sempat menuliskan disposisi ‘gila’ untuk DPRD DKI.
“Ya ada lah (soal reklamasi ditanyakan). Beberapa pertanyaan, yang sebagian juga teman-teman sudah tahu. Poin yang kita belum sepakat yang kemudian ada tulisan Pak Gubernur (Basuki T Purnama atau Ahok),” tutur Tuty usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Tuty keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul pukul 21.20 WIB. Dia menumpang Toyota Avanza B 1632 PQQ.
Tuty tak merinci tulisan Ahok yang mana yang ia maksud. Namun, belakangan sempat beredar catatan ‘gila’ yang ditulis Ahok di atas rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
DPRD mengajukan agar tambahan kontribusi 15 persen dari pengembang untuk Pemprov DKI diubah menjadi 5 persen saja. Setelah itu, pada tanggal 15 Februari 2016, Balegda DPRD DKI mengusulkan agar angka kontribusi 15 persen tidak dicantumkan dalam raperda, tapi di peraturan gubernur. Namun tim dari eksekutif menolaknya. Rapat pun ditunda.
“Kita sampai akhir belum sepakat ya. Kita tetap pada rumusan kita yang 15 persen kali NJOP kali luas area,” jelas Tuty.
Tuty tak menjelaskan lebih jauh dan memilih masuk ke dalam mobil sebelum akhirnya meninggalkan gedung KPK. Ia berada di KPK sekitar 11 jam.
Tuty dimintai keterangan untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja dalam kasus dugaan suap terhadap Anggota DPRD M Sanusi dalam pembahasan dua Raperda di DPRD DKI.
Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 1,14 miliar.
(Kongres Advokat Indonesia)