Tempo.co – Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, yang dicekal KPK berkaitan dengan dugaan suap pembuatan peraturan daerah tentang reklamasi Jakarta, mengaku sudah mendengar bahwa ia dicegah bepergian keluar negeri. “Namun saya belum menerima suratnya,” katanya kepada Tempo, Kamis, 7 April 2016.
Sunny, yang saat ini sedang menyelesaikan disertasi doktornya di universitas di Amerika Serikat, juga menyatakan siap diperiksa oleh KPK. “Saya siap diperiksa. Saya siap memberikan keterangan yang diperlukan,” kata Sunny, yang menolak memberi keterangan lebih jauh.
Ahok, yang dihubungi secara terpisah, juga mengatakan sudah mendengar pencekalan staf khususnya itu. Ia mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan yang diperlukan.
Sebelumnya, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengumumkan dua nama yang dicegah ke luar negeri berkaitan dengan ditangkapnya anggota DPRD DKI, Muhammad Sanusi. Kedua orang itu adalah Funny dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Sebelumnya, pemilik Agung Sedayu yang juga ayah Richard, Sugianto Kusuma, lebih dulu dicegah oleh KPK.
Selain Sanusi, direktur utama Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya, dijadikan tersangka pemberian suap.
(Kongres Advokat Indonesia)