Kompas.com – Tim Khusus Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat di Tindak Pidana Khusus Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan, pemeriksaan ketiganya terkait pelimpahan perkara yang menyeret PT Brantas Abipraya dari Kejagung ke Kejati DKI Jakarta.
“Dalam pemeriksaan ditanyakan mengapa itu diserahkan dari Kejagung ke Kejati DKI. Still process untuk pemeriksaan itu,” ujar Widyo di kantornya, Rabu (6/4/2016).
Ketiga orang tersebut yaitu Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto, Kepala Bagian Tata Usaha Pidsus Andi Darmawangsa, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana.
Pemeriksaan ketiganya untuk melengkapi keterangan yang sudah didapat tim khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, yang diperiksa kemarin.
Dari pemeriksaan, diketahui alasan Kejagung melimpahkan perkaranya ke Kejati DKI Jakarta karena dugaan kerugian negaranya hanya sekitar Rp 7 miliar.
Tim Khusus Pengawasan masih mendalami apakah alasan tersebut valid dan bisa diterima.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menganggap pemeriksaan bawahannya merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, Kejagung biasa melimpahkan kasus yang tidak begitu besar ke kewilayahan kejaksaan yang lebih kecil.
“Secara pertimbangan Kejagung tidak tangani kasus kecil lagi. Kebetulan juga laporannya sangat minim sekali,” kata Arminsyah.
Laporan tersebut diterima Kejagung sekitar akhir Januari 2016. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kerugian negara yang ditimbulkan di bawah Rp 10 miliar sehingga dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya.
Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
(Kongres Advokat Indonesia)