Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapati masih ada lebih dari 3.900 izin tambang yang tidakclear and clean di seluruh Indonesia.
KPK memberi batas waktu kepada pemerintah di daerah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin, untuk menyelesaikan masalah ini hingga Mei 2016 ini.
“Bila tidak diselesaikan, KPK akan melakukan langkah hukum sebagai jalan keluar penyelesaian. Maka semangatlah, dan ilegal izin ini harus diselesaikan,” kata pimpinan KPK, Agus Rahardjo di Balikpapan saat memimpin jalannya Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi tahun 2016 dengan tema Gerakan Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi di Balikpapan, Kaltim, Rabu (6/4/2016).
Ancaman ini menyusul langkah KPK bersama Kementerian ESDM mengupayakan perbaikan tata kelola perizinan di sektor migas, minerba, dan energi lain bagi 21 daerah penghasil, sejak dua tahun lalu. Upaya perbaikan tata kelola ini dilakukan lewat koordinasi dan supervisi seperti ini.
Dalam menata kelola itu, pemberian status clear and cleandiberikan untuk membedakan pelaku usaha yang tertib dan tidak.
KPK mendapati 5.200 izin berstatus non clear and clean (C&C) di awal Korsup berlangsung. Ribuan izin itu tersandung dalam masalah tumpang tindih lahan dengan kawasan konservasi, hutan lindung, hingga soal piutang pelaku usaha yang berpotensi merugikan negara dari sektor ini.
“Karenanya kita memastikan pengelolaan dan pemanfaatan energi di daerah sesuai dengan peraturan,” kata Agus.
Perusahaan yang tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca-tambang juga mengakibatkan ribuan izin berstatus non C&C.
“Rata-rata 75 persen IUP di Kalimantan tidak membayar Jamrek dan pasca-tambang,” kata Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariono, pada acara yang sama.
Bambang mengungkapkan, memang 874 IUP di Kalimantan telah dicabut. Namun, masih ada 1.320 izin dari 3.983 izin se-Kalimantan masih berstatus non C&C hingga saat ini.
Masih terdapat persoalan lain seperti tumpang tindih izin tambang dengan kawasan konservasi sekitar 1,3 juta hektar, dengan hutan lindung 4,3 juta hektar, dan jumlah pelanggarnya lebih dari 1.000 izin tambang.
“Bila hingga akhir Mei yang non C&C tidak diselesaikan, kita akan lakukan penindakan dan langkah hukum,” kata Bambang.
Sedikit berbeda dengan Korsup yang digelar beberapa tahun silam. Saat itu, supervisi hanya mencakup minerba saja. Dalam perjalanannya, KPK memperluas pengawasannya ke migas, kelistrikan, dan energi baru terbarukan.
Agus mengatakan, hal ini dilakukan seiring dengan ancaman yang membayangi negara karena cadangan energi terbatas dan belum dikelola secara optimal, terlebih yang terkait energi terbarukan.
“Maka praktik kriminal di sektor energi pun masih saja terjadi,” kata Agus.
Karenanya, kata Agus, KPK memperluas pencegahan dini di bidang selain minerba. Mereka mengawali dengan mengidentifikasi masalah dalam mengelola sektor energi, lalu menyusun langkah nyata dalam menyelesaikan, termasuk lintas sektor, khususnya tambang dan migas. Identifikasi dimulai dari pelaksanaan kewajiban, pengawasan dan pengendalian, hak masyarakat, hingga perbaikan regulasi.
Dalam Korsup kali ini turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, para gubernur dari lima provinsi di Kalimantan, para bupati walikota se-Kalimantan, serta undangan lain seperti Kementerian Agraria, LHK, PUPR.
(Kongres Advokat Indonesia)