Tempo.co – Pengacara Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan reklamasi, Irsan Sufrianto, mengklaim kliennya telah mengembalikan uang suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp 860 juta.
“Total duit yang diterima semua Rp 2 miliar. Semalam pihak kuasa hukum menyerahkan barang bukti duit sebesar 860 juta,” ujar Irsan dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Rabu, 6 April 2016.
Menurut Irsan, Sanusi tidak menggunakan uang suap yang pertama kali diterimanya pada 28 Maret 2016. “Uangnya masih ada,e nggak diotak-atik,” tuturnya. Uang tersebut, kata Irsan, disimpan di kantor Sanusi.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum bisa memastikan kebenaran pengembalian uang suap tersebut. “Uang kembalian belum ada laporan penyidik, mungkin sudah,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lewat pesan pendeknya.
Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, juga mengaku belum tahu perihal pengembalian uang suap tersebut. Sebab, semua penyidik hari ini sedang pelatihan di luar kota.
“Yang balikin duit aku harus cek dulu karena penyidik pada ke luar kota dan aku juga lagi di luar kota. Enggak bisa janji dapat konfirmasi cepat,” ujar Yuyuk.
Pada 31 Maret 2016, Sanusi tertangkap tangan KPK saat bertransaksi dengan pria bernama GER di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB. GER diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Trinanda kepada Sanusi.
Selanjutnya, penyidik komisi antirasuah mencokok Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER, Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land, di rumahnya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. BER diduga ikut menjadi perantara pemberian suap.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,140 miliar. Uang tersebut terdiri atas pecahan uang Rp 100 ribu dan pecahan US$ 100 berjumlah 80 lembar. Saat ditangkap, Sanusi baru menerima suap Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Sanusi telah menerima duit Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016. Uang suap pertama itu tersisa Rp 140 juta sehingga total uang yang diterima Sanusi Rp 2 miliar.
(Kongres Advokat Indonesia)