Tempo.co – Ketua Tim Klarifikasi Kasus Jasman Pandjaitan mengatakan alasan Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus penyelidikan PT Brantas Abipraya karena dugaan kerugian negara yang akibat kasus tersebut kecil.
“Karena dugaan kerugiannya dari hasil yang dilaporkan hanya Rp7 miliar. Jadi dianggap kecil, maka itu menjadi pertimbangan mereka,” katanya saat ditemui wartawan di kantor Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Namun dia mengaku belum menerima surat pengantar penyelidikan. Ditemui di kantornya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah membenarkan berkas penyelidikan kasus BA dilimpahkan dari Kejagung ke Kejati DKI. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang biasa.
Tim klarifikasi kasus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Penyidikan Fadil Zumhana, Kasubdit Penyidikan Yulianto dan Kepala Tata Usaha Andi Dharmawangsa. Selain itu, tim klarifikasi juga memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI M. Rum dan dua anggota tim penyelidikan pada Kejati DKI.
Jasman menolak membeberkan isi pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa untuk sementara pemeriksaan selesai. “Untuk sementara selesai, kami sudah selesai pemeriksaan baik dari kejaksaan tinggi maupun dari Pidsus, kami nunggu dari pimpinan KPK apakah dibolehkan minta keterangan,” kata Jasman.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan dugaan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya terhadap oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta.
(Kongres Advokat Indonesia)