Detik.com – Tim Klarifikasi bentukan Kejaksaan Agung berencana meminta keterangan Marudut, tersangka kasus suap PT Brantas Abipraya yang ditangani KPK. Keterangan Marudut dianggap penting karena disangka sebagai perantara duit suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami sudah layangkan surat ke KPK kalau sedapat-dapatnya kami bisa peroleh informasi kedatangan dia (Marudut) ke Kejati itu dalam rangka apa? Tapi yang jelas seperti yang disampaikan oleh Jamwas kalau kami hanya membatasi masalah pelanggaran etik tidak menyangkut masalah tindak pidananya,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) M Jasman Panjaitan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (6/4/2016).
Namun Jasman yang juga Ketua Tim Klarifikasi kasus suap PT Brantas bentukan Jamwas menegaskan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan KPK yang menangani kasus suap tersebut.
“Kami koordinasi, bagaimanapun kami dapatkan izin dari KPK untuk mendapatkan informasi karena kami sangat butuhkan informasi,” imbuhnya.
Hari ini Kejagung memeriksa sejumlah orang terkait kasus suap PT Brantas. Mereka yang diperiksa di antaranya Wakajati DKI dengan inisial MR, Dirdikpidsus inisial FD, Kasubdit Pidsus atas nama Y dan juga Kepala TU inisial AD.
“Agenda selesai, untuk sementara selesai. Kami sudah selesai pemeriksaan baik dari Kejaksaan Tinggi maupun dari pidsus, kita nunggu dari pimpinan KPK apakah kami dibolehkan minta keterangan,” ujar Jasman.
Terkait kasus suap ini, KPK menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.
KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Uang sebesar USD 148 ribu jadi barang bukti yang diamankan KPK.
(Kongres Advokat Indonesia)