Detik.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan komisinya mengikuti perintah Presiden Joko Widodo terkait penyelesaikan penanganan kasus hukum penyidik KPK Novel Baswedan. Pimpinan KPK menyebut tidak ada barter terkait kasus Novel dan wacana pemindahan tugas ke BUMN.
“Kami sejalan dengan perintah presiden, menyelesaikan perkara tanpa embel-embel. Kami juga tidak membuat deal-deal khusus. Kami ikut arahan presiden yang meminta kasus Novel dan lainnya diselesaikan tanpa kegaduhan, tanpa embel-embel,” ujar Alexander saat dihubungi, Rabu (10/2/2016).
Alex meluruskan informasi yang menyebut adanya ‘pemaksaan’ terhadap Novel untuk pindah tugas ke BUMN agar perkaranya bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke proses persidangan.
“Kami tidak pernah memaksa, tidak pernah tawar menawar kasus hukum dalam perkara NB,” sebutnya.
Memang diakui Alexander, pimpinan KPK memiliki rencana program untuk menempatkan para pegawai seniornya di kementerian atau pun BUMN. Tugasnya untuk memastikan sistem pengendalian pencegahan korupsi berjalan.
“Kami punya program untuk meenmpatkan orang-orang KPK di kementerian atau BUMN yang membutuhkan. Tapi tidak pernah ada paksaan, karena MoU dengan kementerian/BUMN belum dibuat,” sambung Alex.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya membantah ada barter terkait penanganan perkara penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel memang dikabarkan akan dipindahkan ke BUMN agar perkara kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu bisa dihentikan.
“Oh nggak ada,” tegas Luhut saat dikonfirmasi usai raker dengan Komite I DPK di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).
Luhut menyebut pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan Novel dengan sebaik-baiknya. Keputusan untuk memindahkan Novel ke instansi di luar KPK disebutnya sebagi langkah yang bijaksana.
“Intinya kita mau menyelesaikan semua masalah itu dengan baik,” kata Luhut.
“Novel Baswedan saya kira mungkin itu keputusan yang arif, kita lihat saja nantinya,” sambung dia.