Detik.com – Ketua Departemen Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menegaskan surat pergantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR harus segera diproses. PKS menegaskan pembahasan surat yang diajukan DPP PKS itu tak perlu menunggu proses hukum.
“Gugatan yang diajukan Fahri Hamzah ke PN Jaksel itu KUHPerdata bukan UU Parpol dan UU MD3. Jadi surat DPP PKS bisa langsung diproses,” ujar Zainudin saat dihubungi detikcom, Rabu (6/4/2016) malam.
Zainudin menjelaskan, Fahri menggugat DPP PKS karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemecatan Fahri secara sepihak. Gugatan ini ditegaskan Zainudin tidak ada kaitannya dengan UU Parpol yang mengharuskan agar adanya putusan hukum berkekuatan tetap dalam pengambilan keputusan di dewan.
“Yang digugat Fahri maslaah perbuatan melawan hukum, nggak ada kaitan dengan parpol. Jadi keliru kalau ada anggapan surat kami baru diproses setelah ada putusan hukum atas gugatan,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengatakan surat penggantian Fahri sebagai pimpinan DPR yang digantikan Ledia Hanifa, tak bisa langsung dilaksanakan.
“Kalau masuk ranah hukum, harus tunggu. Tidak bisa serta merta penggantian. Tidak bisa ditindaklanjuti selama masih ada proses hukum sampai inkrah,” lanjut Fadli.
Sedangkan Fahri menegaskan jabatan pimpinan DPR masih tetap miliknya. Sebagai warga negara, Fahri mengatakan dirinya memiliki hak untuk menggugat putusan partai PKS tersebut. Dia pun akan bersurat ke DPR untuk mengabarkan gugatan sudah didaftarkan.
“Posisi saya tidak bisa diganggu. UU mengatur itu. Kalau ada sengketa, harus berhenti di situ. Itu kata UU,” kata Fahri di Gedung DPR, Rabu (6/4).
(Kongres Advokat Indonesia)