Kalla: Menurut Undang-Undang, Kebijakan Tak Bisa Dipidana
Kalla Menurut Undang-Undang, Kebijakan Tak Bisa Dipidana

Kalla: Menurut Undang-Undang, Kebijakan Tak Bisa Dipidana

Kalla Menurut Undang-Undang, Kebijakan Tak Bisa Dipidana

Kompas.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa suatu kebijakan atau diskresi tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan. Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Kebijakan tidak boleh diadili. Di bidang ekonomi ini kan banyak kebijakan yang harus diambil. Nah, apabila itu suatu kebijakan belum apa-apa sudah dianggap salah, nanti enggak ada yang berani ambil kebijakan sehingga menganggu ekonomi. Itu maknanya, semua orang itu takut,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Kendati demikian, Kalla menegaskan bahwa aturan ini bukan memberikan impunitas kepada para pejabat. Jika ada yang terbukti korupsi, Kalla meminta hukum tetap ditegakkan. “Ya kalau mencuri hukumlah, korupsi hukumlah. Tetapi jangan kalau ambil kebijakan, kita bangun jalan atau bikin kebijakan pengairan kemudian dianggap keliru, ya jangan,” kata dia.

Kalla mencontohkan kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurut Kalla, Yance dibebaskan pengadilan karena kebijakannya dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara. Yance dinilainya melakukan terobosan yang mempercepat pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

“Tidak ada kerugiannya Yance, proyeknya itu dipercepat kok. Sehingga proyek Rp 10 triliun itu dipercepat. Ongkosnya memang ada Rp 43 miliar, itu hanya nol koma sekian persen itu ongkos pembebasan tanah dibanding proyeknya. Pengadilan toh memutuskan tidak ada kerugian negaranya,” ujar Kalla.

Presiden Joko Widodo sebelumnya berpesan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan suatu keniscayaan dalam sebuah negara. Akan tetapi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sejatinya mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, penegakan hukum diharapkan tidak membuat pemerintah daerah dan pelaku bisnis takut berinovasi sehingga pembangunan bisa lancar.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Presiden juga sudah memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk tidak memidanakan kebijakan. Sejauh ini sudah ada koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum.

Kalaupun ada kasus pemerintah daerah yang melaksanakan percepatan penyerapan anggaran yang dilakukan dengan benar malah dipidanakan, ia memastikan akan memberikan pembelaan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024