Tribunnews.com – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah.
“Nanti kami kirim sampai ke daerah yang intinya itu tadi bahwa hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administratif penyelesaiannya secara administratif juga,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Pramono menjelaskan, adanya kesalahan dalam mengambil kebijakan merupakan kesalahan yang bersifat administratif. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Pram mengatakan Undang-Undang tersebut justru memberi jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran selama tidak mencuri maka mereka diberikan jaminan secara hukum. “Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Pramono.
Pram mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat pemberitahuan bahwa kepala daerah bisa menggunakan anggaran yang baik dan benar, namun ada batasannya sehingga tidak kena unsur Pidana. “Begini, yang paling penting itu tadi selama tidak mencuri, tidak korupsi, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak terima suap, tidak terima gratifikasi ya monggo,” ujar Pramono.
(Kongres Advokat Indonesia)