Jawapes.com – Sidang pertama digelar setelah penetapan Sutarjo dan Sudarmono sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus fitnah berdasarkan laporan notaris Mashudi. Mashudi merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
Dalam persidangan tersebut, 72 Advokat yang tergabung dari Organisasi Peradi Sidoarjo dan Jatim Serta KAI Surabaya memenuhi ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2016) untuk membela dua rekan sejawatnya yang tersandung perkara pidana. Namun ke dua terdakwa yang ditahan di Rutan Medaeng tidak dihadirkan oleh Jaksa Rahmat Hary Basuki dari Kejati Jatim sehingga ke 72 Advokat tersebut urung beracara. Walaupun demikian, Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin pun tetap membuka persidangan dan mengecek surat kuasa ke 72 Advokat tersebut.
Dalam persidangan Hakim Jihad menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan satu minggu lagi dengan memerintahkan jaksa untuk membawa kedua terdakwa sambil memukul palu ke meja hijaunya sebagai pertanda persidangan ini berakhir. Usai persidangan juru biracara ke 72 Advokat, Juli Edi Muryadi menyampaikan bahwa timnya akan mengajukan peralihan penahanan. Namun dikarenakan kurangnya tanda tangan penjamin, surat permohonan peralihan penangguhan dari tahanan negara ketahanan kota tersebut akan diajukan pada persidangan mendatang.
“Ini merupakan solidaritas dari Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim maupun dari organisasi advokat lainnya seperti KAI, yang ikut perduli memperjuangkan nasib teman sejawat,”terang Juli. Menurut Sugeng Nugroho, SH sebagai salah advokad yang mendampingi menyampaikan “Kontrak kuasa terhadap klien untuk suatu pembelaan dalam kasusnya ternyata terjadi laporan dari lawan klien kepada kuasanya menurut undang-undang tidak bisa dipidanakan, maka dari itu kami siap membela dan mengajukan eksepsi dipersidangan karena semestinya tidak harus terjadi.
Keduanya tidak bisa dipidana karena sedang melaksanakan pekerjaannya demi kepentingan kliennya, ungkap Sugeng. Sementara, Ketua KAI Surabaya, Risal Haliman mengutarakan hal yang sama. Meski beda organisasi dengan kedua terdakwa, tapi tak menyurutkan niatnya untuk membela rekan sejawatnya. “Jangan lihat organisasinya, tapi lebih mengarah kepada profesi, jangan sampai profesi advokat dilecehkan dengan upaya kriminalisasi yang dialami Sutarjo dan Sudarmono,”pungkasnya.
Sedangkan Ketua Tim Advokat Terdakwa Sutarjo dan Sudarmono, Andry Ermawan meminta agar nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa. “Selain istri terdakwa, ada 80 Advokat sebagai penjaminnya,” terang Andry.
(Kongres Advokat Indonesia)