Detik.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat disposisi tak biasa untuk DPRD terkait raperda reklamasi pantai di Jakarta Utara. Dia menulis ‘gila’ terkait rencana pengurangan kewajiban bagi pengembang dari 15% menjadi 5 %. Begini penampakannya.
Foto soal disposisi ini diposting di akun Facebook Teman Ahok, Selasa (5/4/2016). Meski belum ada konfirmasi dari Ahok dan pihak Pemprov DKI, namun dokumen ini sudah menyebar luas di media sosial dan diyakini asli.
Di dalamnya tertulis judul: Masukan Dalam Rangka Penyelarasan Pasal-pasal Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Di poin 1, tepatnya di Bab XII tentang Pembangunan dan Kerjasama pasal 110 ayat 5 tertulis: dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi.
Di sampingnya, ada kolom keterangan yang berisi penjelasan pasal demi pasal untuk pasal 110. Di situ tertulis Ayat 5 huruf C yang berisi: Tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5%) akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dan pengembang.
Tepat di bagian penjelasan itulah Ahok menulis kata ‘gila’. Dalam huruf sambung begini tulisan lengkapnya: “Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi.”
Ahok menolak mengabulkan permintaan DPRD itu karena berpeluang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Atas koreksi itu, Sekda DKI Saefullah menyampaikan lagi kepada Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik bahwa Ahok tak setuju bila tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pengembang diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen. Saefullah menunjukkan tulisan tangan Ahok yang berbunyi ‘Gila’ itu. Namun Saefullah memperhalusnya bahwa tulisan Ahok itu bukan berbunyi ‘Gila’ tapi ‘bila’.
Ahok menyebut tulisannya telah membuat Taufik marah. “Saya tulis ‘Gila’. Pak Sekda masih bercanda. Begitu balik lagi, Pak Taufik agak marah, ‘Kenapa itu Gubernur tulis ‘Gila’?’ Terus kata Pak Sekda, ‘Bukan ‘Gila’ Pak. Itu ‘Bila’.’ Soalnya huruf ‘G’ nya seperti ‘b’. Lu (Anda) tanya sama Sekda. Jadi Sekda bilang itu ‘bila’. Mana ada ‘bila’? ‘Gila’ kok. Tulisan ‘G’ saya jelas kok. Cuma Pak Sekda mau menutupi itu. Ya sudah,” kata Ahok menceritakan kembali.
Dalam kesempatan terpisah, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik sebagai pihak yang menawar rendah kewajiban tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pihak perusahaan pengembang proyek reklamasi, dari 15 persen ditawar menjadi 5 persen.
Namun Taufik membantah hal ini. “Enggak ada yang menurunkan (persentase tambahan kontribusi),” kata Taufik. Ia berpendapat persoalan teknis persentase tak semestinya diatur dalam perda. Seharusnya, masalah persentase tambahan kontribusi itu diatur saja dalam pergub.
Taufik juga mengaku tak mempermasalahkan besaran 15 persen tambahan kontribusi yang dikenakan kepada perusahaan pengembang. Ia hanya mempermasalahkan soal perizinan. Taufik tak setuju bila Raperda Tata Ruang mengatur izin reklamasi karena antara tata ruang dan reklamasi itu sesungguhnya berbeda urusan.
(Kongres Advokat Indonesia)