Tempo.co – Satu pengeroyok pemilik knalpot bising hingga tewas, Irfan, 22 tahun, di RT 8 RW 1, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu lalu ditangkap. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengatakan, tersangka yang ditangkap ialah, NL, 17 tahun. Adapun, ke tiga rekannya, yang masih diburu petugas, IB, DP, AM, dan BG. “NL ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Puji, Selasa, 5 April 2016.
Puji mengatakan, hasil penyidikan sementara, bahwa motif pengeroyokan terhadap Irfan dan temannya, Hilman, 21 tahun, karena pelaku merasa terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor korban. “Apalagi pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras,” kata Puji.
Sontak saja, setelah teguran, bahkan lemparan botol plastik diacuhkan korban, para pelaku merasa tak dianggap. Karena itu, ia seketika mengumpulkan teman-temannya guna mendatangi ke dua korban. “Begitu datang, pelaku memukul dengan tangan kosong dan benda tumpul,” ujar Puji.
Keributan tersebut berhasil dilerai oleh warga, para pelaku lalu melarikan diri. Sedangkan, Irfan dan Hilman dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi. Sayangnya, nyawa Irwan tak bisa diselamatkan, karena lukanya cukup parah di bagian mulut, dada, dan kepala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekas Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(Kongres Advokat Indonesia)