Republika.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap oknum pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
“Yuarwan (50 tahun) merupakan tersangka yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dan dipenjara selama delapan bulan di Lembaga Pemasyarakat Way Hui tahun lalu,” kata Kanit Opsnal II Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Ipda Andre Try Putra, di Bandarlampung, Selasa (5/4).
Menurutnya, penangkapan oknum PNS ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka kurir narkoba bernama Toini (33) warga Jalan Ratudibalau Kelurahan Tanjung Senang, Bandarlampung. “Dari pengakuan Toini, dirinya kerap melakukan transaksi bersama oknum PNS Dinkes Lampung itu di sekitar kantor dinas tersebut,” kata dia.
Dalam penyelidikan, pihaknya melakukan undercover buy atau penyamaran untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut. “Benar saja, kami berhasil menangkap oknum PNS yang terlibat sebagai perantara atau pengedar sabu kepada para pembelinya,” kata Andre.
Ia melanjutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mendapatkan narkoba golongan I jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat lima gram. Pihaknya langsung membawa tersangka ke Mapolresta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi tersangka Yuarman mengaku sabu-sabu itu dibeli dari salah seorang narapidana LP Way Hui berinisial AN. Setelah pesanan dan harga cocok, AN menyuruh seorang kurir untuk mengantar barang yang diminta kepada tersangka. Tersangka terbukti sebagai pengedar, karena itu akan dijerat pasal 114 subpasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
(Kongres Advokat Indonesia)