Tempo.co – Kementerian Perhubungan mengeluarkan lima peraturan baru dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan. “Dengan adanya lima peraturan menteri baru ini diharapkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan semakin meningkat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata, Selasa, 5 April 2016.
Kelima peraturan tersebut antara lain: Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang daftar penumpang dan kendaraan angkutan penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan, PM 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang sterilisasi pelabuhan penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan.
Kelima peraturan tersebut mengatur kewajiban empat pihak terkait yaitu: operator pelabuhan, operator kapal, penumpang sebagai pengguna jasa, dan pemerintah sebagai regulator. Untuk Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2016 yang mengatur tentang daftar penumpang dan kendaraan angkutan penyeberangan, yang menjadi kewajiban operator atau pengelola pelabuhan adalah membuat formulir daftar manifes dengan format yang telah ditentukan.
Sementara itu, kewajiban operator kapal adalah membuat rekapitulasi daftar penumpang berdasarkan sobekan tiket dari penumpang pejalan kaki, dan formulir daftar penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan baik pribadi maupun angkutan umum. “Setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada,” ucap Barata. Selanjutnya, pelaksanaan rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nahkoda kapal. Rekapitulasi itu, kata Barata, digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.
Sementara kewajiban penumpang antara lain yaitu: bagi penumpang jalan kaki, wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal. Sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.
Kementerian Perhubungan berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pengawasan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan. “Melalui mekanisme seperti ini semakin memperjelas kewajiban masing-masing pihak terhadap data manifes penumpang dan kendaraan,” kata Barata.
Barata mengatakan ada sanksi yang dikenakan jika terbukti melanggar aturan. Pelaksanaan aturan diawasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan. “Sanksinya bertingkat, mulai dari pembekuan, sampai dengan pencabutan izin operasi bagi operator kapal yang melanggar,” katanya. Sanksi berupa penurunan tarif pas pelabuhan hingga 50 persen bagi operator pelabuhan yang tidak melaksanakan aturan.
Selain Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016, keempat aturan lainnya yaitu PM 27 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan yang mewajibkan operator pelabuhan untuk menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang.
Sementara Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, mewajibkan seluruh penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan memiliki tiket. “Petugas operator kapal wajib menolak penumpang kapal yang tidak memiliki tiket,” ujar Barata.
Peraturan Menteri nomor 29 Tahun 2016 mengatur tentang sterilisasi pelabuhan penyeberangan yang dilakukan dengan cara melakukan zonasi pada area-area pelabuhan. Zonasi tersebut meliputi, zona A untuk orang, zona B untuk kendaraan, dan zona C untuk fasilitas vital.
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan, mengatur tata cara pengikatan kendaraan penumpang yang berada di dalam kapal penyeberangan.
Aturan tersebut mewajibkan operator kapal menyediakan pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan untuk digunakan mengikat kendaraan selama berlayar. Barata menjelaskan kendaraan yang wajib di pasang lashing adalah kendaraan yang berada paling depan, tengah, dan paling belakang. Sementara pada kendaraan yang tidak diikat, wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.
Diatur pula untuk jarak antar kendaraan yang diparkir di atas kapal, yaitu sekurang-kuranganya 60 cm antar sisi mobil, 30 cm antar muka dan belakang kendaraan, dan 60 cm untuk kendaraan yang bersebelahan dengan dinding kapal.
(Kongres Advokat Indonesia)