Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI

Tempo.co – Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan tiga stafnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2016. Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan mereka diperiksa sekitar tiga jam. Yakni mulai Pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

Tiga orang lainnya yaitu Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, Kepala Seksi Penyidikan, dan Kepala Bagian Tata Usaha Nur Elina Sari. Mereka diperiksa terkait kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni dugaan suap demi menghentikan penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kejaksaan untuk membuktikan benar tidaknya ada pelanggaran disiplin,” kata Widyo kepada wartawan, Selasa malam, 5 April 2016. Ia mengatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan baik. Ia mengatakan, hasil dari pemeriksaan ini secepatnya akan diketahui secara jelas.

Menurut Widyo, Sudung dicecar 32 pertanyaan dalam pemeriksaan. Sudung yang berada di samping Widyo tak menjawab pertanyaan wartawan apakah mengenal tiga tersangka KPK itu. “Saya kira apa yang sudah dijelaskan oleh Pak Jamwas sudah jelas,” katanya.

Widyo mengatakan tidak tertutup kemungkinan Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK dan memanggil saksi-saksi yang terkait. Termasuk tiga tersangka KPK. “Kejagung akan berkoordinasi lebih jauh dengan KPK,” kata dia. “Kita terbuka saja. Tidak ada masalah.”

Penyidik KPK menangkap Direktur PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko di daerah Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 31 Maret lalu. Dua orang lainnya yakni Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, dan seorang karyawan bernama Marudut. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya.

Sebelum diperiksa di Kejaksaan Agung, Sudung dan Tomo Sitepu diperiksa KPK sejak Kamis malam, 31 Maret 2016 hingga Jumat pagi, 1 Maret 2016. Keduanya diperiksa sebagai saksi. Kantor mereka juga diperiksa penyidik KPK.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023