Koalisi Antikriminalisasi Sesalkan Rencana KPK Pindahkan Novel ke BUMN
Koalisi Antikriminalisasi Sesalkan Rencana KPK Pindahkan Novel ke BUMN

Koalisi Antikriminalisasi Sesalkan Rencana KPK Pindahkan Novel ke BUMN

Koalisi Antikriminalisasi Sesalkan Rencana KPK Pindahkan Novel ke BUMN

Detik.com – Kejaksaan Agung telah menarik kasus Novel Baswedan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memindahkan Novel ke salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) yang merupakan gabungan dari beberapa aktivis pembela HAM mendorong penyelesaian kasus Novel tanpa ’embel-embel’, seperti memindahkan Novel ke BUMN.

Sejumlah aktivis pembela HAM yang mengkritik keras rencana pemindahan Novel ke BUMN adalah pengamat politik Ray Rangkuti, koordinator Taktis Danang Trisasongko, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Julius Ibrani dari YLBHI, dan kuasa hukum Novel, Muji Kartika.

“Bahwa pimpinan KPK ingin menyelesaikan dengan mengeluarkan Novel ke BUMN, saya agak miris membaca berita itu. Pertama, proses hukum Novel menunjukkan tidak pernah didesain dalam rangka tindakan melawan hukum. Artinya, Novel sengaja dikriminalisasi untuk meredam kejelian kemampuan kekritisan Novel terhadap aktor korupsi,” kata Ray Rangkuti di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Menurut Ray, rencana mutasi Novel ke BUMN justru membahayakan citra KPK di masa depan. “Mau menyelesaikan masalah tidak dengan substansi masalah, tapi mau menukar dengan jabatan tertentu. Ini soal moral, apakah pimpinan KPK bisa menjawab asumsi publik bahwa pimpinan KPK sekarang ini bisa menukar kasus, ini membuat kredibilitas pimpinan KPK lemah. Amat disayangkan sekarang KPK dapat pelemahan dengan revisi UU KPK, tapi di dalam KPK ada kasus ini semacam kelemahan iman,” imbuh Ray.

Ray menilai pimpinan KPK tidak pantas menyelesaikan kasus kriminalisasi dengan menyingkirkan Novel dari KPK. Dia pun mendorong agar dibentuk majelis etik KPK.

“Mestinya majelis etik KPK menyelidiki ini, ada apa pimpinan KPK melakukan tindakan yang jauh dari prinsip etik. Kasus yang menjerat Novel harus dicari siapa yang mencoba mengintervensi KPK. Kita dorong majelis etik dibentuk, siapa yang intervensi, kalau bukan Presiden berarti di bawah Presiden,” ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Taktis Danang mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan. Namun dia menyayangkan instruksi itu tak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan KPK.

“Presiden sudah bilang kasus BW, Novel, dan Abraham harus dihentikan, tapi tidak ada follow up-nya. Di satu sisi saya apresiasi kasus Novel harus diselesaikan, tanpa ada embel-embel atau barter, ini memberi ruang politik bagi KPK untuk mengoreksi, tidak perlu embel-embel itu. Jadi tidak perlu ada barter, karena tuntutan kami lewat mekanisme deponeering. Itu bukan kedermawanan Jaksa Agung, tapi kepentingan publik dan koreksi terhadap kriminalisasi,” kata Danang.

Kabar barter penyelesaian kasus dengan Novel harus keluar dari KPK ini dihembuskan tim hukum Novel Baswedan. Bahkan, pimpinan KPK disebut sudah menawari penyidik senior itu sebuah jabatan strategis di BUMN, namun Novel tegas menolak.

Pimpinan KPK Saut Situmorang telah membenarkan, para komisioner tengah mempertimbangkan untuk menaruh Novel di luar KPK. Saut beralasan, Novel bisa tetap memegang prinsip pemberantasan korupsi di tempat barunya kelak.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024