Kompas.com – Kawasan kampung rawan narkoba di Jalan Titi Sewa, Medan Tembung, Kota Medan, digerebek aparat gabungan Polresta Medan dan BNN Provinsi Sumatera Utara. Tindakan ini untuk menindaklanjuti kegiatan Operasi Bersinar.
Hasilnya, dua pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering dan 8 pemakai narkoba diciduk dari salah satu rumah warga. Aparat juga menyita 1 kilogram daun ganja kering dan 100 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang langsung memimpin penggerebekan mengatakan, sebanyak 79 personel Polresta Medan dan 15 personel BNNP Sumut yang turun melakukan penggerebekan.
“10 orang kita amankan. terdiri dari 2 pengedar dan 8 pengguna narkoba. Ke-8 pengguna semuanya dinyatakan positif setelah dites urine. Kita juga menyita 1 kilogram daun ganja kering dan 100 paket sabu-sabu,” kata Mardiaz, Selasa (5/4/2016).
Untuk kepentingan pemeriksaan, seluruh yang diamankan akan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Medan.
“Semua yang kita amankan dibawa ke Polresta Medan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)