Kompas.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (5/4/2016) sore hingga malam hari.
“Atas perintah pak JA (jaksa agung) hari ini pemeriksaan untuk klarifikasi, dipimpin oleh pak Jasman dan didampingi oleh inspektur,” ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.
Selain Sudung dan Tomo, Jamwas juga memeriksa Kepala Seksi Penyelidikan Rinaldi dan Kepala Bagian Tata Usaha Nur Elina Sari. Widyo mengatakan, semua terperiksa kooperatif untuk memenuhi panggilan ketua tim pemeriksaan.
Widyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin. Pasalnya, Sudung dan Tomo sebelumnya diperiksa terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta. “Pak JA (jaksa agung) sudah memerintahkan pak Jamwas untuk dilakukan hari ini pemeriksaan. Semuanya berjalan dengan baik tidak ada satu hal yang kita sembunyikan,” kata Widyo.
Namun, Widyo enggan mengungkap hasil pemeriksaan. Menurut dia, Jamwas masih akan memeriksa beberapa orang lagi untuk melihat adanya dugaan pelanggaran disiplin itu.
Sementara Sudung enggan berkomentar soal pemeriksaannya. Ia menyerahkannya kepada Widyo selaku Jamwas. “Sudah dijeskan sama pak Jamwas semua, sudah cukup itu,” kata Sudung.
Sebelumnya, KPK memeriksa Sudung dan Tomo terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.
(Kongres Advokat Indonesia)