Antaranews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang diperiksa dengan 32 pertanyaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).
“Pak Sudung ada 32 pertanyaan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Selasa malam.
Pemeriksaan terhadap Sudung berlangsung sejak pukul 16.00 WIB, Selasa (5/4) sampai malam hari.
Selain itu, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu turut diperiksa juga dengan 13 pertanyaan.Mengenai hasil pemeriksaan, JAM Was mengatakan “harus ditunggu dahulu.”
JAM Was menambahkan pemeriksaan itu atas perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengklarifikasinya. “Pemeriksaan dipimpin langsung oleh ketua tim kasus itu Jasman Pandjaitan dan didampingi oleh inspektur,” katanya.
Seusai pemeriksaan, Kajati DKI enggan menyebutkan apa saja yang ditanya oleh bidang pengawasan Kejagung. “Sudah dijelaskan sama Pak JAM Was. Semua sudah cukup itu,” tegasnya.
Terkait tiga tersangka yang ditangkap tangan oleh KPK, ia kembali menyatakan soal itu sudah dijelaskan oleh JAM Was.
Sebelumnya KPK memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) dini hari terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT. Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.
Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.
(Kongres Advokat Indonesia)