Detik.com – Kejaksaan Agung telah membentuk tim internal untuk menyelidiki kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya kepada oknum di Kejaksaan Tinggi DKI. Ketiga tersangka yang telah ditangkap KPK akan dimintai keterangan oleh tim Jamwas Kejagung.
“3 Tersangka KPK Akan diperiksa Jamwas Kejagung,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Walau sudah memiliki rencana untuk memeriksa ketiga tersangka ini, namun Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu demi menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di lembaga anti rasuah tersebut.
“Kita akan koordinasi lebih jauh karena kita harus menghormati KPK. KPK sudah melakukan tindakan awal, ada MoU antara kejaksaan dan kepolisian, mana lebih dulu ya kita hormati itu. Kita enggak boleh selonong boy. Aparat penegak hukum harus menghormati hukum, kita harus menghormati apa yang ada,” jelas Widyo.
Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu telah diperiksa tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Keduanya dicecar beberapa pertanyaan seputar kasus tersebut. “Tadi Pak Sudung ditanyai 32 pertanyaan, kalau Pak Tomo ada 13,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, dan perantara suap, Marudut. Uang sebesar USD 148 ribu jadi barang bukti yang diamankan KPK.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.
Sedangkan Kejaksaan Agung membentuk tim internal untuk mengusut dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo terkait suap penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI.
(Kongres Advokat Indonesia)