Polda Metro Jaya Ringkus Enam Tersangka Penggelapan Mobil
Ngaku Polisi Razia Narkoba, Merampok Rumah Mewah di BSD

Polda Metro Jaya Ringkus Enam Tersangka Penggelapan Mobil

Polda Metro Jaya Ringkus Enam Tersangka Penggelapan Mobil

Tempo.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam pelaku penggelapan kendaraan roda empat yang dirental. Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ajun Komisaris Besar Eko Hadi mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari penggelapan mobil di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan yang digelapkan di wilayah Polda Metro dan Polda Jawa Barat,” kata Eko di Polda Metro Jaya, Senin, 4 April 2016. Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Eko, pada 3 Maret 2016, Slamet Kiswanto, 36 tahun, menyewa satu mobil milik Bambang Hermanto. Slamet lalu menjemput Arman Maulana, 29 tahun, dan menawarkan mobil tersebut. Slamet dan Arman menjadi tersangka bersama empat orang lain, yaitu Febriyansyah, 32 tahun, Iwan Setyawan (52), Mukdas (56), dan Utama Chandra (53). “Modusnya, para tersangka menggadaikan mobil rental,” ucapnya.

Dari penangkapan keenam tersangka, polisi mendapat barang bukti antara lain masing-masing satu unit Toyota Harrier, Toyota Alphard, Toyota Avanza Veloz, Toyota Vios, Toyota Avanza, BMW, Carry Pick Up, dan Honda City. Polisi juga mengamankan kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraan Toyota Avanza. “Barang bukti menunjukkan rental mobil mewah,” ujar Eko.

Selain itu, tutur Eko, polisi menangkap empat tersangka dugaan pencurian di Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti dua sepeda motor.

Hari ini Polda Metro Jaya juga merilis penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sepasang suami-istri bersama dua orang lain. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, kasus ini menarik. Sebab, apabila tidak melarikan diri, korban dipastikan tewas saat pencurian terjadi.

“Korban saat itu menyelamatkan diri dari jeratan sabuk. Korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan diri,” kata Krishna.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023