Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan memang membidik perusahaan swasta yang terlibat dalam pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta. “Semua yang berkaitan akan diusut, termasuk pihak swasta,” kata Pelaksana Harian Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Senin, 4 April 2016.
Saat ini ada dua nama yang masuk dalam daftar cekal Komisi Antikorupsi. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pemilik PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan. “Ariesman sudah menyerahkan diri, jadi tinggal satu, belum ada yang lain,” ucap Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, pencekalan Aguan disebabkan karena perusahaannya terlibat dalam proyek reklamasi. Mengenai dugaan suap yang dilakukan Aguan, Yuyuk mengatakan penyidik lembaga antirasuah sedang mendalami hal tersebut.
“Kami masih fokus pada tersangka yang terjerat OTT, nanti kami akan mulai melihat yang lain,” ujar Yuyuk. Dalam pekan ini, kata dia, penyidik akan mulai memeriksa tersangka dan saksi-saksi.
Komisi Antirasuah mengungkap kasus penyuapan untuk memuluskan izin reklamasi yang sedang dibahas dalam Raperda DKI Jakarta. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Kamis, 31 Maret 2016, penyidik menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Hasil operasi itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
(Kongres Advokat Indonesia)