Tempo.co – Kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan—kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuliswan, yakin menang dalam sidang praperadilan melawan kejaksaan terkait dengan penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) kasus tersebut.
“Kami punya bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan mendatang, tapi jika hukum di negara ini masih bisa ditegakkan,” kata Yuliswan saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2016.
Yuliswan belum bersedia membeberkan bukti-bukti tersebut. Namun dia berkeyakinan bahwa bukti yang dipegang bisa meyakinkan pengadilan untuk menerima permohonan gugatan praperadilan.
“Karena sudah jelas, dasar penetapan SKP2 tidak cukup bukti. Padahal sebelumnya jaksa telah mengeluarkan P21, yang artinya kasus tersebut sudah lengkap,” ujar Yuliswan.
Meskipun kasusnya kedaluwarsa, menurut Yuliswan, itu tetap tidak dapat dijadikan alasan kejaksaan menerbitkan SKP2. Sebab, ucap dia, jaksa telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan serta perkaranya telah teregister.
“Jika telah teregister di pengadilan serta telah dilakukan penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan, itu sudah masuk proses penuntutan. Jika hukum ditegakkan, mestinya gugatan kami dikabulkan,” tuturnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, mengatakan pihaknya menjadwalkan menggelar ekspose soal penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin praperadilan pada Jumat sore ini.
Namun, hingga sore hare, tidak ada konfirmasi dari Pengadilan, apakah ekspose jadi dilaksanakan atau tidak. Immanuel pun belum bisa dikonfirmasi.
(Kongres Advokat Indonesia)