Novel Batal Disidang, Bareskrim: Itu Kewenangan Kejaksaan
Novel Batal Disidang, Bareskrim- Itu Kewenangan Kejaksaan

Novel Batal Disidang, Bareskrim: Itu Kewenangan Kejaksaan

Novel Batal Disidang, Bareskrim- Itu Kewenangan Kejaksaan

Tempo.co – Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar enggan berkomentar tentang batalnya persidangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut Anang, urusan kasus Novel di pengadilan bukan lagi kewenangan polisi.

“Proses peradilan beserta penuntutan adalah kewenangan kejaksaan,” kata Anang di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.

Anang membantah tudingan jika polisi yang meminta kejaksaan untuk menarik berkas persidangan Novel. Bahkan menurut dia Polri tak bisa menarik berkas perkara dari pengadilan.

Jenderal bintang tiga polisi itu juga membantah telah berkomunikasi dengan kejaksaan untuk menarik berkas Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. “Lagi-lagi itu kewenangan kejaksaan,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan perkara Novel Baswedan batal disidangkan. Alasannya, berkas perkara penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah ditarik oleh jaksa penuntut umum.

Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023