Tempo.co – Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar enggan berkomentar tentang batalnya persidangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut Anang, urusan kasus Novel di pengadilan bukan lagi kewenangan polisi.
“Proses peradilan beserta penuntutan adalah kewenangan kejaksaan,” kata Anang di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Anang membantah tudingan jika polisi yang meminta kejaksaan untuk menarik berkas persidangan Novel. Bahkan menurut dia Polri tak bisa menarik berkas perkara dari pengadilan.
Jenderal bintang tiga polisi itu juga membantah telah berkomunikasi dengan kejaksaan untuk menarik berkas Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. “Lagi-lagi itu kewenangan kejaksaan,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan perkara Novel Baswedan batal disidangkan. Alasannya, berkas perkara penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah ditarik oleh jaksa penuntut umum.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.