Republika.co.id – Ketua Kelompok Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang Rp 7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama. Uang itu untuk meloloskan proyek dari dana aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
“Pada Oktober 2015, Andi Taufan Tiro bertemu dengan Abdul Khoir, seorang wiraswasta Imran S DJumadil dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary,” kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan dakwaan atas Abdul Khoir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan punya proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp 170 miliar. Dari jumlah itu Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi.
“Menanggapi informasi tersebut, terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro serta memberikan ‘fee’ jika terdakwa jadi pelaksananya,” kata Abdul Basir.
(Kongres Advokat Indonesia)