Hukumonline.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/4), membebaskan pengusaha batubara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah setelah permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya oleh Bareskrim Polri dikabulkan.
Kuasa hukum Abidinsyah dari Kantor Hukum Yusril Ihza Mahendra, Bagindo Fahmi di Jakarta, Senin membenarkan dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu. “Alhamdulillah permohonan kami diterima. Hakim tunggal Amat Khusaeri menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama klien kami, saudara Abidinsyah tidak sah,” katanya.
Abidinsyah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka perkara penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan batubara di Kaltim. Dari bukti persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka Abidinsyah terlalu dini karena tidak mungkin penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam waktu singkat.
“Bukti-buktinya justru dari surat perintah penyidikan itu sendiri yang menyatakan bahwa antara pembuatan surat perintah penyidikan dengan penetapan tersangka, tenggang waktunya terlalu singkat, sehingga tidak mungkin alat bukti dapat diperoleh,” katanya.
Ia menyatakan pengadilan layak membebaskan Abidinsyah dari status tersangka, karena tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Kasus ini bermula dari adanya hubungan perdata antara pelapor dengan klien saya, Abidinsyah karena cedera janji yang dilakukan pelapor, tapi klien kami dijadikan tersangka penggelapan dan penipuan yang unsur-unsur pasalnya jelas, tidak masuk dalam perjanjian, karena perjanjian itu jelas adalah perkara perdata,” katanya.
Sedangkan terkait masalah perdata, tim kuasa hukum sependapat dengan putusan Hakim Amat Khusaeri. “Masalah perdata ini hakim sependapat, namun masalah perdata itu bukan masuk ranah praperadilan, maka hakim tidak mengambil keputusan untuk itu. Yang ambil keputusan hanya masalah tidak sahnya penetapan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Abidinsyah mengajukan permohonan praperadilan karena menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapakan Abidinsyah sebagai tersangka pada November 2015 dan melakukan penahanan pada tanggal 11 Desember selama 20 hari pertama.
Selanjutnya, penyidik memperpanjang masa penahanan Abidinsyah selama 40 hari dan harusnya penahan itu berakhir pada 8 Februari 2016. Namun, hingga saat ini pihak penyidik belum melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa pemeriksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal dan penetapannya sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan. Padahal, pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan.
(Kongres Advokat Indonesia)