Republika.co.id – KPK membantah kabar melakukan pencegahan terhadap seorang staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berinisial S. S dikabarkan dicegah terkait kasus suap reklamasi teluk Jakarta.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan pihaknya hanya memohonkan pencegahan terhadap dua orang. Dua orang tersebut yakni Ariesman Widjaja dan Sugiyanto Kusuma.
“KPK hanya mengajukan surat permohonan pencegahan atas nama dua orang, yaitu Sugiyanto Kusuma atau Aguan dan Ariesman mulai tanggal 1 April 2016. Tidak ada nama lain,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan bahwa KPK juga meminta nama berinisial S untuk dicegah ke luar negeri. Namun, pernyataan itu dibantah KPK.
(Kongres Advokat Indonesia)