KPK Bantah Cegah Staf Pribadi Ahok
KPK Bantah Cegah Staf Pribadi Ahok

KPK Bantah Cegah Staf Pribadi Ahok

KPK Bantah Cegah Staf Pribadi Ahok

Republika.co.id – KPK membantah kabar melakukan pencegahan terhadap seorang staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berinisial S. S dikabarkan dicegah terkait kasus suap reklamasi teluk Jakarta.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan pihaknya hanya memohonkan pencegahan terhadap dua orang. Dua orang tersebut yakni Ariesman Widjaja dan Sugiyanto Kusuma.

“KPK hanya mengajukan surat permohonan pencegahan atas nama dua orang, yaitu Sugiyanto Kusuma atau Aguan dan Ariesman mulai tanggal 1 April 2016. Tidak ada nama lain,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan bahwa KPK juga meminta nama berinisial S untuk dicegah ke luar negeri. Namun, pernyataan itu dibantah KPK.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024