Republika.co.id – Oknum anggota unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kabupaten Purwakarta diduga telah menggelapkan dana bantuan hingga mencapai Rp 200 juta. Kondisi ini, ditenggarai terjadi di sebagian besar UPK. Namun, sampai hari ini pengelolaan bantuan ini minim pengawasan.
Ketua Pemuda Pegiat Desa (PPD) Kabupaten Purwakarta Dadang Ubaidillah, mengatakan, pihaknya menerima laporan ada oknum UPK yang diduga telah memark-up bunga pinjaman bergulir. Parahnya lagi, dana bantuan dari PNPM ini juga ternyata digelapkan.
“UPK-nya belum bisa kita sebutkan di kecamatan mana. Yang jelas, ini ril terjadi di Purwakarta,” ujarnya, kepada Republika.co.id, Senin (4/4).
Menurutnya, modus yang digunakan oknum itu untuk menggelapkan dana tersebut, dengan cara bertahap selama beberapa bulan. Awalnya, oknum itu diduga hanya menggunakan dan memakai bunga pinjaman untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, belakangan dana pokok peminjam juga terpakai. Lama kelamaan jadi membengkak hingga lebih Rp 200 juta.
Kondisi ini, lanjutnya, bukan 100 persen kesalahan UPK. Melainkan, kasus ini terjadi akibat minimnya pengawasan. Selain itu, pola asistensi dan supervisi yang tidak jalan dari perangkat pembina di di atasnya. Seperti dari, pihak pemerintah kecamatan, fasilitator hingga satuan kerja pemberdayaan tingkat kabupaten. “Ada pembiaran,” ujarnya.
Kasus seperti ini, ditenggarai terjadi hampir di seluruh UPK dengan modus yang sama. Mengingat, dana bergulir PNPM yang dialokasikan ke Purwakarta cukup besar. Yakni, mencapai Rp 40 miliar. Namun, pengawasan dari program ini sangat minim.
(Kongres Advokat Indonesia)