Kasus Ribuan Ekstasi, MA: Hukuman Mati Dapat Dibenarkan dengan Alasan Khusus
Kasus Ribuan Ekstasi, MA: Hukuman Mati Dapat Dibenarkan dengan Alasan Khusus

Kasus Ribuan Ekstasi, MA: Hukuman Mati Dapat Dibenarkan dengan Alasan Khusus

Kasus Ribuan Ekstasi, MA: Hukuman Mati Dapat Dibenarkan dengan Alasan Khusus

Detik.com – Permohonan peninjauan kembali (PK) Hartawan Lunardi ditolak Mahkamah Agung (MA). Pria kelahiran Januari 1950 itu dihukum mati di kasus kepemilikan 235 ribu butir ekstasi.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hartawan. Hukuman diperberat menjadi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Hartawan menjadi hukuman mati.

“Penerapan pidana mati terhadap terdakwa dapat dibenarkan dengan alasan-alasan yang khusus, di mana perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dapat membahayakan masyarakat luas atau perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat, bangsa maupun negara secara umum,” putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (4/4/2016).

Perbuatan-perbuatan yang membahayakan masyarakat luas atau perbuatan yang mendatangkan ketakutan masyarakat umum dimaksud antara lain adalah terorisme oleh kelompok-kelompok tertentu.

“Atau pelaku pembunuhan yang mengidap keanehan kejiwaan tertentu yang berniat selalu memperkosa selanjutnya membunuh korbannya secara berantai yang korbannya cenderung banyak sehingga membahayakan kelompok perempuan tertentu atau anak-anak perempuan yang akan menjadi sasaran pelaku,” ujar majelis yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.

Menurut MA, perbuatan para pelaku yang mendatangkN ketakutan umum ataupun mendatangkan kerugian umum yang besar untuk masyarakat, harus dicegah agar tidak ada kemungkinannya untuk terulang kembali. “Sehingga para pelaku yang demikian tersebut patut dihukum mati,” ucap majelis dengan suara bulat.

Dalam kasus Hartawan, MA menilai kerugian yang dimaksud adalah adanya potensi hilangnya kemampuan para korban narkoba untuk dapat hidup secara manusia normal. Di mana korban itu seharusnya berkembang untuk kemajuan masing-masing individu. Kerugian para korban termasuk biaya yang harus ditebus untuk pengobatan/rehabilitasi yang kemungkinan sembuhnya 50 persen.

“Juga kerugian yang dialami keluarga dan kerugian secara nasional,” kata majelis dalam sidang pada 6 Maret 2013.

Atas vonis ini, giliran Hartawan yang tidak menerima dan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

“Menolak permohonan PK kuasa pemohon atas termohon Hartawan Lunardi alias Akui alias Jhon,” kata majelis hakim dengan ketua majelis PK hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suhadi. Perkara nomor 200 PK/Pid.Sus/2015 diketok pada 29 Maret 2016.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024